BACAKORAN.CO -- Setelah berbulan-bulan bolos kerja, bahkan hingga tak dapat dihubungi, dipanggil melalui surat resmi juga tak hadir, akhirnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan di pecat.
ASN berinisial IES tersebut bertugas sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
IES dipecat karena pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 10 Februari 2026 mengatakan, ASN yang diberhentikan berinisial IES, menurutnya telah lama tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan sulit dihubungi.
BACA JUGA:Viral! Oknum ASN di Lampung Diringkus Saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Ikut Disita
Dijelaskannya IES sudah tidak masuk kerja sejak Mei 2025. “Yang bersangkutan memang jarang masuk kerja dan akhirnya menghilang. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, namun Surat Keputusan (SK) pemberhentian baru diterbitkan pada Januari 2026,” jelas Efran.
“Untuk penyerahan SK pemberhentian kami titipkan ke pihak kelurahan, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi sama sekali,” tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Efran, ASN bersangkutan telah dipanggil secara resmi melalui surat resmi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga beberapa kali panggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian pemeriksaan tetap dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan. “Sebelumnya sudah diberikan dua kali peringatan, tapi tidak pernah muncul. Kemudian dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung,"katanya.
BACA JUGA:Kebakaran di Gunung Menang, Nek Cik Dah Tewas Terpanggang
"Karena memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, maka diputuskan untuk diberhentikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Efran, selama proses pemeriksaan berlangsung, gaji ASN tersebut telah dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Efran menegaskan, sesuai peraturan kepegawaian, ASN wajib bekerja aktif setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, termasuk mengikuti apel dan melakukan absensi. ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sudah dapat diproses sanksi berat. Selain itu, ketidakhadiran kumulatif 25 hari dalam satu tahun juga dapat dikenai sanksi serupa.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan dan menjaga kedisiplinan. BKPSDM sifatnya pembinaan dan pengawasan, namun jika pelanggaran sudah berat dan tidak ada komunikasi sama sekali, tentu akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.