Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka disangka melanggar:
- Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Langkah tegas Kejagung ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor strategis perkebunan dan perdagangan internasional.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat CPO merupakan komoditas unggulan ekspor Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap devisa negara.
Selain proses pidana, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan penelusuran harta kekayaan tersangka menjadi strategi utama untuk memastikan negara tidak mengalami kerugian permanen.
Perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
BACA JUGA:Kepala Pajak Banjarmasin Terseret Skandal! KPK Bongkar Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan
Publik kini menanti transparansi dan konsistensi aparat dalam membongkar dugaan korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah tersebut.