bacakoran.co

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita!

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita--Disway

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disalahklasifikasikan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada Kamis, 12 Februari hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

"Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.  

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, dan telepon genggam, serta aset perusahaan lain yang diduga terkait dengan perkara.

BACA JUGA:Komnas HAM Akan Punya Unit Penyidikan Sendiri, Langkah Besar Penguatan Penegakan HAM di Indonesia

BACA JUGA:Sempat Salat Tarawih Malam Pertama, Imam Masjid Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah

"Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya," sambung Anang.

Ia merinci, terdapat satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza beserta BPKB-nya, serta tiga kendaraan roda empat lainnya.  

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.

Salah satunya FJR, eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

BACA JUGA:Pria 'Bau Tanah' Kepergok Cabuli Anak Perempuan Belasan Tahun, Iming-iming Uang 10 Ribu

BACA JUGA:KA Bandara Soekarno-Hatta Anjlok di Poris Akibat Tabrakan Truk, Operasional Dihentikan Sementara

Dari pihak Kementerian Perindustrian, tersangka adalah LHB, Kasubdit Industri Perkebunan Non Pangan sekaligus pejabat fungsional di Direktorat Industri Hasil Hutan.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (cpo) yang disalahklasifikasikan menjadi palm oil mill effluent (pome) pada periode 2022–2024.  

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada kamis, 12 februari hingga sabtu, 14 februari 2026.

"di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah sumatera utara (medan) dan 5 lokasi di daerah pekanbaru," ujarnya, kamis, 19 februari 2026.  

dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, alat bukti elektronik berupa laptop, cpu, dan telepon genggam, serta aset perusahaan lain yang diduga terkait dengan perkara.

"asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya," sambung anang.

ia merinci, terdapat satu unit toyota alphard, toyota corolla hybrid, satu avanza beserta bpkb-nya, serta tiga kendaraan roda empat lainnya.  

sebelumnya, kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. mereka berasal dari pejabat bea cukai hingga pihak swasta.

salah satunya fjr, eks direktur teknis kepabeanan pada direktorat jenderal bea dan cukai yang kini menjabat sebagai kepala kantor djbc bali, ntb, dan ntt.

dari pihak kementerian perindustrian, tersangka adalah lhb, kasubdit industri perkebunan non pangan sekaligus pejabat fungsional di direktorat industri hasil hutan.  

direktur penyidikan jampidsus kejagung, syarief sulaeman nahdi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

selanjutnya, mereka ditahan selama 20 hari di rutan salemba kejagung dan rutan salemba kejari jakarta selatan.

"para tersangka disangka melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023, dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas syarief.  

ia menjelaskan, praktik korupsi ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor cpo sejak 2020 melalui mekanisme domestic market obligation (dmo), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

namun, ditemukan rekayasa klasifikasi: cpo berkadar asam tinggi yang seharusnya tetap masuk hs code 1511 justru diklaim sebagai pome atau palm acid oil (pao) dengan hs code 2306.

rekayasa ini bertujuan menghindari kewajiban dmo dan pungutan negara.  

akibatnya, negara kehilangan penerimaan signifikan, sementara komoditas strategis yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri justru diekspor.

penyidik juga menemukan adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun dijadikan acuan untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai.

dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat turut memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistematis.  

menurut syarief, perbuatan para tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor cpo serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.  

 

Tag
Share