Namun, ia menilai penempatan program tersebut ke dalam pos pendidikan telah memperluas makna norma pendanaan operasional pendidikan dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
BACA JUGA:Keracunan Makanan Bergizi Gratis di SDN 008 Waru, Polisi Lakukan Uji Labfor!
Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut telah dirasakan secara nyata, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang hingga kini masih belum optimal.
“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza juga menilai kebijakan anggaran tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berkurangnya kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Karyawan PPPK Terkuak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami agar kedudukan hukum Pemohon dapat dinilai secara jelas oleh Mahkamah.
“Ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur.
Atas masukan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.