bacakoran.co

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK, Efek Program MBG Dinilai Menggerus Anggaran Pendidikan

Guru honorer Reza Sudrajat menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait gugatan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).--Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, BACAKORAN.CO – Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan karena Reza menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi mencerminkan mandat konstitusi akibat dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan Reza tanpa didampingi kuasa hukum dalam sidang panel di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Reza menyampaikan bahwa kebijakan anggaran dalam APBN 2026 telah berdampak langsung pada hak pendidik dan peserta didik.

BACA JUGA:Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Siapkan 4 Mekanisme Penyalurannya

BACA JUGA:Puluhan Siswa SMKN 4 Pati Diduga Keracunan MBG, Pemkab Auto Kirim Sampel Lauk-Sayur ke Laboratorium

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026), dikutip dari situs MK.

Reza merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara substansial karena adanya penggabungan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Ia mempermasalahkan alokasi dana MBG sebesar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.

BACA JUGA:BGN Tegaskan Mitra Dapur MBG Tak Boleh Lepas Tangan, Intervensi Bisa Berujung Suspend

BACA JUGA:Keracunan MBG di SMAN 2 Kudus, BGN Ungkap Kuah Soto Terkontaminasi E. coli

Menurut Reza, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka porsi anggaran pendidikan murni berada jauh di bawah ketentuan konstitusi.

“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” jelas Reza.

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK, Efek Program MBG Dinilai Menggerus Anggaran Pendidikan

Yudha IP

Yudha IP


jakarta, bacakoran.co – seorang guru honorer bernama reza sudrajat mengajukan permohonan uji materiil terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026 ke .

permohonan tersebut diajukan karena reza menilai alokasi anggaran pendidikan dalam 2026 tidak lagi mencerminkan mandat konstitusi akibat dimasukkannya ke dalam pos pendidikan.

permohonan yang teregister dengan nomor 55/puu-xxiv/2026 itu disampaikan reza tanpa didampingi kuasa hukum dalam sidang panel di ruang sidang mahkamah konstitusi pada kamis (12/2/2026).

dalam persidangan tersebut, reza menyampaikan bahwa kebijakan anggaran dalam apbn 2026 telah berdampak langsung pada hak pendidik dan peserta didik.

“namun dalam uu apbn 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar reza di ruang sidang panel, kamis (12/2/2026), dikutip dari situs mk.

reza merujuk pada pasal 31 ayat (4) uud 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari apbn.

namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara substansial karena adanya penggabungan program mbg ke dalam anggaran pendidikan.

ia mempermasalahkan alokasi dana mbg sebesar rp268 triliun dari total anggaran pendidikan rp769 triliun.

menurut reza, apabila anggaran mbg dikeluarkan dari perhitungan, maka porsi anggaran pendidikan murni berada jauh di bawah ketentuan konstitusi.

“jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” jelas reza.

reza menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program mbg dan mendukung upaya pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.

namun, ia menilai penempatan program tersebut ke dalam pos pendidikan telah memperluas makna norma pendanaan operasional pendidikan dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.

menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut telah dirasakan secara nyata, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang hingga kini masih belum optimal.

“dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.

sebagai guru honorer yang telah lulus program profesi guru (ppg), reza juga menilai kebijakan anggaran tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara.

kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berkurangnya kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi m. guntur hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami agar kedudukan hukum pemohon dapat dinilai secara jelas oleh mahkamah.

“ini harus dilihat dari mana saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. di mana saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk mbg saudara menjadi rugi. ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar guntur.

atas masukan tersebut, majelis hakim mahkamah konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

perbaikan permohonan paling lambat harus diterima mahkamah konstitusi pada rabu, 25 februari 2026, pukul 12.00 wib.

Tag
Share