JAKARTA, BACAKORAN.CO – Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan karena Reza menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi mencerminkan mandat konstitusi akibat dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan Reza tanpa didampingi kuasa hukum dalam sidang panel di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Reza menyampaikan bahwa kebijakan anggaran dalam APBN 2026 telah berdampak langsung pada hak pendidik dan peserta didik.
BACA JUGA:Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Siapkan 4 Mekanisme Penyalurannya
BACA JUGA:Puluhan Siswa SMKN 4 Pati Diduga Keracunan MBG, Pemkab Auto Kirim Sampel Lauk-Sayur ke Laboratorium
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026), dikutip dari situs MK.
Reza merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara substansial karena adanya penggabungan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Ia mempermasalahkan alokasi dana MBG sebesar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.
BACA JUGA:BGN Tegaskan Mitra Dapur MBG Tak Boleh Lepas Tangan, Intervensi Bisa Berujung Suspend
BACA JUGA:Keracunan MBG di SMAN 2 Kudus, BGN Ungkap Kuah Soto Terkontaminasi E. coli
Menurut Reza, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka porsi anggaran pendidikan murni berada jauh di bawah ketentuan konstitusi.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” jelas Reza.
Reza menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program MBG dan mendukung upaya pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.