Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Status Tersangka Sah: Richard Lee Diperiksa Lagi 19 Februari 2026

Sabtu 14 Feb 2026 - 21:02 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dengan putusan tersebut, penyidik memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Status tersangka yang telah dinyatakan sah menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.

Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan menjadi perhatian luas publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap industri kecantikan dan praktik layanan medis estetika di Indonesia.

Di tengah derasnya perhatian publik dan pemberitaan, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan independen.

BACA JUGA:Perseteruan Doktif vs Richard Lee Bikin Heboh Netizen, Konflik Sungguhan atau Cuma Drama?

BACA JUGA:Mengejutkan! Richard Lee Ngaku Pernah Jadi Korban Penipuan Aldy Eks CJR

Kepolisian memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi,” tegas Budi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik berdasarkan laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kategori :