Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Status Tersangka Sah: Richard Lee Diperiksa Lagi 19 Februari 2026

Sabtu 14 Feb 2026 - 21:02 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

JAKARTA, BACAKORAN.CO - Proses hukum yang membelit dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee kembali memasuki babak panas.

Setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak surut melanjutkan penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim dan diterima oleh pihak kuasa hukum Richard Lee.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA:Resmi Tersangka di Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, dr Richard Lee Dicekal Pergi Keluar Negeri!

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat dr Richard Lee, Perkara Berat?

Menurut Budi, surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima secara resmi oleh pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya.

Konfirmasi kehadiran pun sudah disampaikan kepada penyidik, sehingga kepolisian kini tinggal menunggu pelaksanaan pemeriksaan lanjutan.

“Surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budi.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dinyatakan ditolak.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kontroversi Richard Lee: Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya!

BACA JUGA:Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

“Kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL sebagai status tersangka,” kata Budi.

Kategori :