BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.
Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.
Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!
Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa (24/2) dan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK akui tak masalah jika Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (14/2/2026).
Sebelumnya meski telah menjadi tersangka di kasus korupsi kuota haji, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditahan.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan kenapa eks Menag belum juga ditahan setelah resmi menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan pemeriksaan Yaqut hari ini hanya fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji, sehingga belum ada urgensi untuk menahannya.
"Memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, dilansir Bacakoran.co dari BeritaSatu, Sabtu (31/1/2026).
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!