"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Jum'at (9/1/2025).
Meski begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.
Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Sebelumnya MAKI menduga bahwa Yaqut Cholil telah mendapatkan uang Rp7 juta sehari sebagai pengawas.
Bahkan dalam laporannya, MAKI juga menduga Yaqut Cholil menjalani rangkap jabatan.
Mengenai hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks Menteri Agama tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Budi juga dengan tegas ungkap bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati beberapa step atau prosedur standar di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," jelasnya.
Upaya analisis ini memiliki tujuan untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya.