Dalam proses tersebut, Komnas PA mengeluarkan sejumlah rekomendasi sementara yang wajib dijalankan oleh kedua belah pihak sambil menunggu kesepakatan final disusun.
“Untuk sementara, beberapa poin rekomendasi sudah kami minta untuk dijalankan. Saya percaya kedua orang tua ini dapat menurunkan ego demi kepentingan terbaik anak,” tutur Agustinus.
Komnas PA menegaskan bahwa seluruh proses mediasi dilakukan dengan menempatkan kepentingan dan hak anak sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:Insanul Fahmi Bertahan Demi Inara Rusli, Yakin Wardatina Mawa Masih Cinta Meski Disebut Terhasut!
Kesepakatan yang akan disusun nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan pola pengasuhan yang sehat, stabil, dan berkelanjutan bagi anak-anak Virgoun dan Inara Rusli.
Virgoun dan Inara Rusli resmi bercerai pada 10 November 2023.
Persoalan hak asuh anak yang muncul setelah perceraian tersebut sempat menjadi perhatian publik.
Melalui kelanjutan proses mediasi ini, Komnas PA berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak kembali menimbulkan ketegangan di kemudian hari.