BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur penyelenggara negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Mereka adalah eks Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengurusan kuota haji tambahan sudah melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dan umrah.
KPK bahkan telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Kian Memanas, Yaqut Cholil Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Tak Gentar!
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik sejauh ini, baru dua orang tersangka saja yang memenuhi unsur pidana yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tapi ia juga tak lupa juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," kata Setyo saat ditemui usai agenda pelantikan lima direktur dan satu kepala biro di Kantornya, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya meski telah menjadi tersangka di kasus korupsi kuota haji, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditahan.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan kenapa eks Menag belum juga ditahan setelah resmi menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan pemeriksaan Yaqut hari ini hanya fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji, sehingga belum ada urgensi untuk menahannya.
"Memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, dilansir Bacakoran.co dari BeritaSatu, Sabtu (31/1/2026).
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!