KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar--CNBC Indonesia
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2023–2024.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu isu sensitif, yakni penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Islam Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Di luar gedung, massa pendukungnya berkumpul dan meneriakkan nama “Gus Yaqut” sebagai bentuk solidaritas.
BACA JUGA:Warga Panik! Harga Telur, Beras, dan Minyak Goreng Meroket Menjelang Idul Fitri 1447 H
Penahanan Yaqut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.
Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut, termasuk permintaan agar status tersangkanya dibatalkan.
Dengan demikian, KPK memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
BACA JUGA:Doktif Kecewa dan Sentil Richard Lee yang Masih Gunakan Wig Saat Ditahan: Tidak Boleh
BACA JUGA:Rugi Kalau Terlewat, Cek Bansos 2026 yang Sudah 90 Persen Cair, Begini Cara Cek Sebagai Penerima!
Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.