bacakoran.co

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar--CNBC Indonesia

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu isu sensitif, yakni penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Islam Indonesia.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di luar gedung, massa pendukungnya berkumpul dan meneriakkan nama “Gus Yaqut” sebagai bentuk solidaritas.

BACA JUGA:Eks Stafsus Jadi Buron, Ini Alasan Nadiem Makarim Rekrut Jurist Tan yang Membuatnya di Pusaran Korupsi!

BACA JUGA:Warga Panik! Harga Telur, Beras, dan Minyak Goreng Meroket Menjelang Idul Fitri 1447 H

Penahanan Yaqut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut, termasuk permintaan agar status tersangkanya dibatalkan.

Dengan demikian, KPK memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

BACA JUGA:Doktif Kecewa dan Sentil Richard Lee yang Masih Gunakan Wig Saat Ditahan: Tidak Boleh

BACA JUGA:Rugi Kalau Terlewat, Cek Bansos 2026 yang Sudah 90 Persen Cair, Begini Cara Cek Sebagai Penerima!

Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) resmi menetapkan mantan menteri agama, yaqut cholil qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2023–2024.

penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu isu sensitif, yakni penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat islam indonesia.

setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 wib, yaqut terlihat keluar dari gedung merah putih kpk pada pukul 18.48 wib dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kpk.

di luar gedung, massa pendukungnya berkumpul dan meneriakkan nama “gus yaqut” sebagai bentuk solidaritas.

penahanan yaqut dilakukan setelah pengadilan negeri jakarta selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

hakim tunggal sulistyo muhammad dwi putro menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kpk sah secara hukum.

dalam putusan yang dibacakan pada 11 maret 2026, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan yaqut, termasuk permintaan agar status tersangkanya dibatalkan.

dengan demikian, kpk memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

kasus bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah arab saudi setelah pertemuan bilateral antara presiden joko widodo dan putra mahkota mohammed bin salman pada oktober 2023.

berdasarkan pasal 64 ayat 2 uu no. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

artinya, tambahan kuota itu mestinya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

pembagian ini tertuang dalam sk menteri agama nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani yaqut pada 15 januari 2024.

skema tersebut dianggap menyimpang dari aturan dan menjadi salah satu fokus penyidikan kpk.

selain yaqut, kpk juga menetapkan mantan staf khusus menteri agama, isfan abidal aziz alias gus alex, sebagai tersangka.

juru bicara kpk, budi prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat.

kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat penyelenggaraan haji adalah salah satu agenda keagamaan paling penting di indonesia.

dengan adanya penetapan tersangka ini, publik menunggu transparansi proses hukum dan kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.  

Tag
Share