BACAKORAN.CO - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya menanggapi kontroversi viral seorang alumni yang memamerkan paspor asing anaknya di media sosial.
LPDP menyayangkan kegaduhan yang timbul dan menegaskan sikap resminya atas kasus tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah video Dwi Saseti Ning Tias viral karena menunjukkan paspor Inggris milik anaknya.
Dalam rekaman, ia tampak haru membuka surat dari Home Office Inggris dan menyebut dokumen itu sebagai “paket bukan sembarang paket” yang akan mengubah masa depan sang anak.
BACA JUGA:Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan 6 Kota Tujuan
BACA JUGA:Janji Masuk Polwan Berujung Tipu Uang Rp820 Juta, Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan
Kontroversi makin panas setelah ia berkata, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan,” yang memicu kritik luas mengingat ia dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP dari dana publik.
Sikap Resmi LPDP
Melalui akun resmi, LPDP menegaskan:
- Pernyataan Tias tidak mencerminkan integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada penerima beasiswa.
BACA JUGA:Rumah di Blimbingsari Sleman Ludes Terbakar, Diduga Simpan Kembang Api dan Petasan, 2 Motor Hangus
- Sesuai aturan, penerima beasiswa wajib mengabdi di Indonesia minimal lima tahun setelah lulus. Tias disebut sudah menuntaskan kewajiban tersebut, sehingga secara administratif LPDP tak lagi terikat dengannya.
- Meski begitu, LPDP tetap mengingatkan pentingnya kebijaksanaan bermedia sosial serta tanggung jawab kebangsaan sebagai alumni program strategis negara.
Sorotan ke Suami Alumni