Meskipun akan cair lebih awal, komponen THR tetap diberikan secara penuh sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 (atau regulasi terbaru 2026) terdiri dari:
BACA JUGA:Publik Kagum! Ini Fakta di Balik Video Viral Menkeu Purbaya Melantunkan Ayat Al-Quran
Gaji Pokok sesuai golongan.
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak).
- Tunjangan Pangan (tunjangan beras).
- Tunjangan Jabatan atau Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.
Langkah percepatan ini bukan tanpa alasan, pemerintah sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di angka 5,2% hingga 5,8% pada awal tahun 2026.
Pencairan THR yang lebih awal di bulan Ramadhan juga bertujuan agar masyarakat memiliki bekal ekonomi yang kuat jauh-jauh hari untuk memenuhi kebutuhan puasa dan persiapan Idul Fitri.