BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26), asal Medan, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Fandi tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni mencapai hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram.
Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati, sebuah vonis yang memicu perdebatan publik dan menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau di Kampus Pekanbaru, Diduga Ditolak Cinta!
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III melakukan rapat bersama keluarga Fandi Ramadhan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam rapat itu, keluarga menyampaikan berbagai keberatan dan harapan agar proses hukum berjalan transparan serta adil.
"Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga lain.
BACA JUGA:Gerebek Pondok Kebun, Polisi Tangkap 2 Pria yang Bawa S4bu di Diwilayah Empat Lawang
BACA JUGA:Titip Uang Ratusan Juta ke Rekening Keponakan Ketika Diminta Tak Mau Menyerahkan
“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Dengan adanya pengawasan dari Komisi Yudisial, diharapkan proses persidangan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan kasus Fandi dimulai sejak 23 Oktober 2025.