Resmi, Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Terdakwa Ungkap Begini

Jumat 27 Feb 2026 - 21:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

'Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum," ungkap Riva dalam Sidang Pembelaan Terdakwa Pengadilan Tipikor PN Jakpus, dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Sabtu (20/2/2026).

Dari pembelaannya, Riva membeberkan semua kinerja cemerlang PT Pertamina Patra Niaga selama masa kepemimpinannya.

Ia sebut bahwa perusahaan berhasil membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2023 sebesar US$ 1,639 miliar, di mana 80% keuntungan tersebut disumbangkan oleh direktorat yang sempat ia pimpin.

"Tuduhan itu sangatlah berbeda dengan apa yang secara fakta terjadi di mana dalam masa bertugas, PT Pertamina Patra Niaga subholding Commercial and Trading merupakan revenue contributor nomor 1 di Pertamina dan profit contributor nomor 2 di Pertamina. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian yang disampaikan," tegasnya.

BACA JUGA:Dalam Persidangan Kerry Riza, Ahok Ingin Presiden Jokowi Diperiksa di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah!

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

Ia juga merasa di kriminalisasi karena terus dicecar pertanyaan mengenai sosok Muhammad Riza Chalid yang ia klaim sama sekali tidak dikenalnya.

"Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya? Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya," ungkapnya.

Kategori :