Terkuak Profesi Ibu Tiri Aniaya Anak di Sukabumi Hingga Tewas, Ternyata P3K Kemenag

Jumat 27 Feb 2026 - 22:11 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Nggak Kebagian Kuota PINTAR BI? Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Bisa Langsung di BCA!

Terancam Diberhentikan Jika Vonis Berat

Status kepegawaian TR kini bergantung pada putusan pengadilan. 

Jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali sebagai ASN.

Namun jika vonis di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan kepegawaian, TR wajib diberhentikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa status ASN bukan tameng hukum. 

BACA JUGA:Bantah Semua Tudingan, Anak Riza Chalid Hanya Ingin Diberi Keadilan di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah!

Setiap pelanggaran pidana tetap harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka.

Kategori :