BACAKORAN.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tragis yang mengguncang Sukabumi.
Sosok ibu tiri aniaya anak hingga tewas yang belakangan ramai diperbincangkan publik, ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Ibu tiri berinisial TR yang merupakan ibu tiri dari korban NS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Status dan profesinya pun langsung menjadi sorotan tajam masyarakat.
Terkuak Profesi TR, Ternyata Penyuluh Agama
TR diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Ia menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.
Selama dua tahun bertugas, TR disebut tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Namun fakta hukum berkata lain.
BACA JUGA:Viral! Aksi Warga Indramayu Usir Ibu Tiri Gegara Sering Aniaya Anak Sambung
Ia kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Langkah Tegas Kemenag Sukabumi
Menanggapi kasus ini, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah cepat.
TR resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai ASN.
Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan langsung bersama Ketua IPARI Kecamatan Kalibunder juga ditugaskan mendatangi Polres Sukabumi untuk meminta salinan resmi penetapan tersangka.