BACAKORAN.CO - Dunia peradilan Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada seorang hakim berinisial DD.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga pengawas peradilan serius dalam menjaga integritas dan etika profesi hakim di Indonesia, terutama ketika pelanggaran menyangkut tanggung jawab moral dan hukum seorang aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan mantan istri hakim DD yang mengajukan tiga pengaduan resmi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Aman dan Surplus selama Lebaran Idulfitri
Inti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran mantan istri dan anak setelah perceraian mereka diputuskan secara sah oleh Pengadilan Agama.
Dalam putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, hakim DD diwajibkan memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya sesuai nominal yang ditetapkan pengadilan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, DD tidak menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
Bahkan, Majelis Kehormatan Hakim menemukan adanya indikasi bahwa DD melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan menghindari tanggung jawab pemberian nafkah.
Tindakan tersebut dinilai melanggar kewajiban moral sekaligus etika profesi seorang hakim.
BACA JUGA:Geger! Alumni Harvard Andhika Sudarman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Dalam persidangan, hakim DD hadir secara langsung dan didampingi oleh tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Tim pendamping menyampaikan nota pembelaan dan berbagai dokumen pendukung guna meringankan sanksi terhadap terlapor.
Meski demikian, setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong serius.
Majelis menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi mantan keluarga terlapor, tetapi juga mencoreng integritas profesi hakim sebagai simbol keadilan.