bacakoran.co

Kasus Suap PN Depok Guncang Peradilan, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan!

Kasus Suap PN Depok Guncang Peradilan, Ketua MA Sunarto Pastikan Tak Ada Toleransi--ANTARA News

BACAKORAN.CO - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada ruang belas kasihan bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia menilai praktik suap tersebut telah merusak marwah peradilan dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hakim.  

Dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Jumat 6 Februari 2026, Sunarto menekankan bahwa perlindungan profesi tidak bisa dijadikan tameng bagi hakim yang melanggar integritas.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi,” tegasnya.  

BACA JUGA:Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Bangsa

BACA JUGA:20 Siswi SD di Percut Seituan Deliserdang Diduga Jadi Korban Pelecehan Kakek Pedagang Mainan

OTT KPK menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya aparatur PN Depok: Ketua I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya.

Mereka diduga menerima suap untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan.

Dua tersangka lain berasal dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.  

Sunarto menilai kasus ini memalukan, terlebih di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.

BACA JUGA:3 Pelajar SMA Diduga Menyiram Air Keras ke Sesama Pelajar di Jakarta Pusat, 1 Korban Alami Luka Serius di Mata

BACA JUGA:Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Kemenhut Panggil PT RAPP untuk Klarifikasi!

Ia menegaskan integritas adalah fondasi utama peradilan, dan setiap pelanggaran berdampak langsung pada kehormatan MA.  

Juru Bicara MA Yanto menambahkan, lembaga tidak akan memberi pembelaan kepada hakim yang terseret kasus korupsi.

Kasus Suap PN Depok Guncang Peradilan, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - ketua mahkamah agung (ma) sunarto menegaskan tidak ada ruang belas kasihan bagi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri (pn) depok yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) kpk.

ia menilai praktik suap tersebut telah merusak marwah peradilan dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hakim.  

dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial, jumat 6 februari 2026, sunarto menekankan bahwa perlindungan profesi tidak bisa dijadikan tameng bagi hakim yang melanggar integritas.

“mahkamah agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi,” tegasnya.  

ott kpk menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya aparatur pn depok: ketua i wayan eka mariarta, wakil ketua bambang setyawan, dan juru sita yohansyah maruanaya.

mereka diduga menerima suap untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan.

dua tersangka lain berasal dari pt karabha digdaya, yakni direktur utama trisnadi yulrisman dan head corporate legal berliana tri kusuma.  

sunarto menilai kasus ini memalukan, terlebih di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.

ia menegaskan integritas adalah fondasi utama peradilan, dan setiap pelanggaran berdampak langsung pada kehormatan ma.  

juru bicara ma yanto menambahkan, lembaga tidak akan memberi pembelaan kepada hakim yang terseret kasus korupsi.

“bapak ketua tidak akan memberikan advokasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya, sabtu 7 februari 2026.  

kasus pn depok menambah daftar panjang hakim yang terjerat ott kpk, setelah kasus pn bandung (2017) dan pn surabaya (2024).

seperti sebelumnya, proses pidana berjalan beriringan dengan sanksi etik berat dari majelis kehormatan hakim.  

bagi ma, penindakan tegas melalui mkh adalah instrumen penting menjaga marwah peradilan sekaligus memberi pesan jelas: tidak ada toleransi bagi hakim yang mengkhianati sumpah jabatan.  

Tag
Share