Geger! Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Kasus ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

Senin 02 Mar 2026 - 20:02 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin (2/3/2026), berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.  

BACA JUGA:Bukan Karena Konflik Global, Pertamina Ungkap Alasan Sebenarnya Harga BBM Nonsubsidi Naik!

BACA JUGA:Hakim DD Diberhentikan Tetap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Gegara Menelantarkan Anak & Mantan Istri

Menurut Budi, penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.  

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee atau setoran dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Aman dan Surplus selama Lebaran Idulfitri

BACA JUGA:Geger! Alumni Harvard Andhika Sudarman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Setoran itu dikenal dengan istilah “jatah preman” yang nilainya mencapai Rp 7 miliar.  

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:  

1. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.  

Kategori :