Geger! Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Kasus ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

Senin 02 Mar 2026 - 20:02 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan.  

3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

BACA JUGA:Timur Tengah 'Memanas' Jamaah Umrah Diminta Tunda Keberangkatan, Haji 2026 Bagaimana, Ini Penjelesannya

BACA JUGA:Langit Yerusalem Membara: Rudal Iran Picu Ledakan dan Kepanikan, Sistem Pertahanan Israel Langsung Aktif

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetor uang dengan nominal besar.

Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Praktik ini disebut sebagai bentuk pemerasan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai integritas pemerintahan daerah.  

Dengan berkas perkara yang sudah lengkap, publik kini menunggu proses persidangan di Tipikor.

BACA JUGA:Innalillahi, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini, Ini Jejak Karier Militernya

BACA JUGA:Serangan AS-Israel ke Iran, MUI Desak RI Cabut Keanggotaan dari Board of Peace

Kasus Abdul Wahid menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa terjadi secara sistematis di lingkungan pemerintahan.  

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk pemerasan yang dilakukan pejabat terhadap bawahannya.

Persidangan Abdul Wahid diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.  

Kategori :