Heboh! Saksi Diminta Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar
Heboh! Saksi Diminta Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar--KPK
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saksi yang merasa pernah ditemui atau diduga diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, dipersilakan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan ini penting agar Dewas maupun aparat penegak hukum lain dapat menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
Asep menekankan bahwa laporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti agar bisa dibongkar secara tuntas.
Ia menambahkan, lembaga antirasuah sangat geram jika ada pihak yang merusak citra kelembagaan dengan melakukan praktik pemerasan.
BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” kata Asep kepada wartawan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tidak ada nama Bayu Sigit di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak memiliki lencana atau badge sebagaimana ditunjukkan oleh pihak yang mengaku penyidik, melainkan hanya kartu tanda pengenal resmi pegawai.
“Di penindakan tidak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” ucapnya.
BACA JUGA:Clairmont Lapor Codeblu ke Bareskrim: Review Kue Berjamur Berujung Rp5 Miliar Rugi!
BACA JUGA:Heboh, Kesaksian ART Inara Rusli Ungkap Bahwa Ada Banyak File CCTV yang Ingin Dijual Oleh Supir!
Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, menceritakan pengalamannya.
Ia mengaku pernah didatangi seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Sigit bahkan menunjukkan lencana KPK dan surat panggilan resmi.