Anak korban, Ros (40), berusaha melindungi ayahnya dari amukan massa.
Beruntung, aparat Polsek Lekok segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan Mus ke kantor polisi untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menyebut korban mengalami luka di lengan kanan dan kiri.
Namun hasil visum menunjukkan luka itu bukan akibat penganiayaan, melainkan karena penyakit kulit yang diderita Mus.
BACA JUGA:Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat
Jika kulitnya tersentuh keras, bisa langsung mengelupas.
Selain luka fisik, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah.
Pintu, jendela, serta perabotan rusak dengan estimasi kerugian mencapai Rp10 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa serpihan pintu dan pecahan kaca jendela.
Polisi Dalami Kasus
Aipda Junaidi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan maupun perusakan rumah.
“Kasus ini masih dalam proses lidik. Kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi aksi main hakim sendiri,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa isu santet masih menjadi hal sensitif di masyarakat.
Keyakinan terhadap mimpi sebagai tanda santet memicu konflik yang berujung pada kerusuhan.