bacakoran.co

Miris! Jaksa Situbondo Tuntut 2 Tahun Penjara Kakek 71 Tahun yang Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

Jaksa Situbondo menuntut 2 tahun penjara bagi Masir (71) atas kasus pencurian Burung Cendet di Taman Nasional Baluran./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone

BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Masir (71), seorang warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang diduga melakukan penangkapan lima ekor Burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelanggaran berulang di kawasan konservasi sekaligus faktor usia lanjut terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan tersebut merupakan hukuman minimal sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Persidangan yang digelar di Situbondo pada Jumat (12/12/2025) menghadirkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang menjelaskan alasan tuntutan tersebut.

“Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Huda Hazamal.

Pelanggaran Berulang

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terra Drone Tewaskan 22 Korban, Owner Terancam Penjara Seumur Hidup!

BACA JUGA:17 Tentara Penyiksa Prada Lucky Sampai Tewas Dihukum 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat, Ini Harapan Ayah Korban!

Menurut Huda, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Alasannya, terdakwa sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa. 

Catatan pihak Taman Nasional Baluran menunjukkan bahwa Masir telah enam kali ditangkap karena kasus penangkapan burung di kawasan konservasi.

Lima kali sebelumnya, ia dilepaskan dengan pendekatan non-hukum atau restorative justice. 

Namun, pada kasus keenam, pihak kejaksaan menilai tidak ada lagi ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum.

“Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ujar Huda.

Tidak Memenuhi Syarat Restorative Justice

BACA JUGA:Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat

Miris! Jaksa Situbondo Tuntut 2 Tahun Penjara Kakek 71 Tahun yang Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – kejaksaan negeri situbondo, jawa timur, menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap masir (71), seorang warga desa sumberanyar, kecamatan banyuputih, yang diduga melakukan penangkapan lima ekor burung cendet di kawasan konservasi taman nasional baluran. 

kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelanggaran berulang di kawasan konservasi sekaligus faktor usia lanjut terdakwa.

jaksa penuntut umum (jpu) menilai tuntutan tersebut merupakan hukuman minimal sesuai dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

persidangan yang digelar di situbondo pada jumat (12/12/2025) menghadirkan kasi intel kejaksaan negeri situbondo, huda hazamal, yang menjelaskan alasan tuntutan tersebut.

“tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada undang undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata huda hazamal.

pelanggaran berulang

menurut huda, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

alasannya, terdakwa sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa. 

catatan pihak taman nasional baluran menunjukkan bahwa masir telah enam kali ditangkap karena kasus penangkapan burung di kawasan konservasi.

lima kali sebelumnya, ia dilepaskan dengan pendekatan non-hukum atau restorative justice. 

namun, pada kasus keenam, pihak kejaksaan menilai tidak ada lagi ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum.

“kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ujar huda.

tidak memenuhi syarat restorative justice

huda menegaskan bahwa restorative justice hanya bisa dilakukan jika pelanggaran tidak berulang dan ada itikad baik dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

dalam kasus masir, syarat tersebut tidak terpenuhi.

“syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucapnya.

dengan demikian, jalur persidangan menjadi satu-satunya cara untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

agenda persidangan

sidang kasus ini telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang digelar pada kamis (11/12/2025). 

agenda berikutnya adalah replik, yakni tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, serta duplik, jawaban dari pihak terdakwa. kedua agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan penangkapan satwa di kawasan konservasi.

Tag
Share