Dana Korban Scam Rp541 Juta di Sumsel Berhasil Dikembalikan, OJK Luncurkan Gerakan Anti Penipuan

Rabu 04 Mar 2026 - 21:51 WIB
Reporter : Kemas A Rauf
Editor : Deby Tri

Palembang, BACAKORAN.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam setelah berhasil memulihkan dana korban penipuan atau scam sebesar Rp541.991.007 melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Keberhasilan pengembalian dana korban scam tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.

Kasus pengembalian dana korban scam Rp541 juta tersebut dialami oleh seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Dana korban berhasil ditelusuri dan dipulihkan melalui koordinasi antara OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta aparat penegak hukum melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

BACA JUGA:Kabar Gembira, 4 Bansos yang Cair di Bulan Maret 2026 dari PKH sampai BPNT, Catat Daftar yang Akan Cair!

Pencanangan Gerakan Sumsel Anti Scam sekaligus menjadi langkah strategis OJK untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan transaksi keuangan digital.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (4/3/2026), dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan.

Acara tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi, serta perwakilan aparat penegak hukum, PUJK, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar Rp541.991.007 yang dialami oleh seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK bersama PUJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Legal OJK!

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.

“Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital,” kata Arifin Susanto.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan mekanisme koordinasi nasional antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan.

“Perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Rizal Ramadhani.

Kategori :