Dana Korban Scam Rp541 Juta di Sumsel Berhasil Dikembalikan, OJK Luncurkan Gerakan Anti Penipuan

Rabu 04 Mar 2026 - 21:51 WIB
Reporter : Kemas A Rauf
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Praktik Saham Gorengan dan Influencer Siap Diselidiki

OJK menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekening lain.

Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di https://iasc.ojk.go.id⁠.

Sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro.

Layanan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kejahatan keuangan digital.

BACA JUGA:OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025: Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan IJKMuda

Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan berkomitmen memperkuat pencegahan, edukasi, dan penanganan berbagai modus penipuan keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih aman dan terlindungi. (KMS/Ril)

Kategori :