Asuransi Mobil TLO atau Total Loss Only
Berbeda dengan All Risk, asuransi mobil TLO hanya memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau hilang akibat pencurian.
Kerusakan yang dapat diklaim biasanya harus mencapai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan saat itu.
Artinya, jika mobil hanya mengalami lecet kecil atau penyok ringan, klaim tidak akan diterima.
Karena cakupannya lebih terbatas, premi asuransi TLO jauh lebih ringan. Bahkan dalam beberapa kasus bisa tiga kali lebih murah dibanding All Risk.
BACA JUGA:Suzuki Carry Minivan 2026: Mobil Serbaguna untuk Silaturahmi Lebaran dan Keberlangsungan Usaha Kecil
Sebagai gambaran, premi TLO dapat dimulai dari sekitar 0,44 persen dari harga kendaraan.
Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Mobil
Besaran premi asuransi mobil di Indonesia sebenarnya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat edaran resmi yang menjadi pedoman perusahaan asuransi.
Perhitungan premi biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama seperti wilayah kendaraan, harga mobil, jenis asuransi yang dipilih, serta tambahan perlindungan lain.
Sebagai ilustrasi, mobil dengan harga Rp150 juta yang menggunakan perlindungan All Risk di wilayah kategori dua memiliki premi sekitar 2,47 persen.
Jika dihitung, premi tahunan yang harus dibayar mencapai sekitar Rp3.705.000 per tahun.
Sementara untuk perlindungan TLO dengan mobil yang sama, premi bisa turun drastis menjadi sekitar Rp660.000 per tahun.
Perbedaan ini menjadi alasan banyak pemilik kendaraan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan sebelum memilih jenis asuransi.
BACA JUGA:Mobil Niaga Favorit! Suzuki Carry Pickup 2026 Irit BBM, Bak Lebih Kokoh Muat 1 Ton
Perlindungan Tambahan dalam Asuransi Mobil
Selain perlindungan dasar, perusahaan asuransi biasanya menawarkan perluasan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna kendaraan.