BENGKULU, BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.
Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak lainnya diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penindakan ini diduga terkait praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologi Penangkapan di Bengkulu
BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Lewat OTT, Publik Tunggu Kejelasan Perkara!
OTT terhadap Bupati Rejang Lebong bermula dari pemantauan aktivitas Fikri Thobari di Bengkulu Selatan pada Senin (9/3) pagi.
Tim KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi sang bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat penggeledahan berlangsung, turut hadir Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah orang ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal.
Barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor juga diamankan.
Fikri kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang hingga tengah malam, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dibawa ke Jakarta, Status Hukum Ditetapkan
Selasa (10/3) pagi, Fikri Thobari bersama tujuh orang lainnya diterbangkan ke Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setelah dilakukan ekspose, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, tiga orang berstatus sebagai pemberi uang, sementara dua lainnya sebagai penerima.
“Ya, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.