BACAKORAN.CO -- Seorang oknum ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial AS diduga tipu sejumlah pencari kerja.
Informasinya ada sejumlah orang pencari kerja yang dari Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT COSL Prabumulih.
Namun setelah para korban yaitu A.W, P, J, B, H, dan E,M, semuanya warga Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan uang yang totalnya mencapai Rp127,5 juta, para korban tak kunjung diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Kasus dugaan penipuan itu sudah dilaporkan korban ke Polres Prabumulih dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 3 Maret 2026.
Para korban berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan menindak pelaku yang informasinya merupakan salah satu mantan wakil rakyat di Kota Prabumulih. Bahkan informasinya, AS sebelumnya juga pernah terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus yang sama.
Dalam keterangannya ke polisi, A.W, beserta korban lainya yang didampingi penasihat hukum Dirwansyah SH dan partners menjelaskan mereka melaporkan AS atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
"Kasus ini berawal ketika AS menawarkan peluang pekerjaan di PT COSL Prabumulih. Dia mengaku 'memiliki akses' untuk membantu memasukkan beberapa orang bekerja di perusahaan tersebut. Lalu dia meminta saya untuk mencarikan kandidat pekerja,"jelas AW.
Dijelaskan Dirwansyah, proses agar bisa diterima bekerja di PT COSL. "AS meminta sejumlah uang jasa dengan total Rp80 juta untuk tiga orang calon pekerja. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada,"katanya.
BACA JUGA:Sempat Heboh Keluarga Lansia Nias Ditagih PLN Rp600 Ribu, Kini Beri Klarifikasi
Lalu mengapa AW juga bisa mengalami kerugian? Dijelaskan Dirwansyah jika AS sebelumnya juga meminta bantuan pendanaan terkait pekerjaan proyek jalan rabat beton milik PT CCIL yang berada di Jalan Pertamina Talang Jimar, Prabumulih.
AS meminta agar AW menutupi terlebih dahulu pembayaran upah para pekerja proyek dengan nilai sekitar Rp47,5 juta. "Uang tersebut kemudian ditransfer oleh AW secara bertahap kepada terlapor.
Namun hingga proyek selesai dan dilakukan penagihan, AS tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
Pemberitaan terkait dugaan penipuan yang dilakukan AS di media sosial juga mengundang sejumlah komentar terkait ulah AS yang diduga sudah beberapa kali kasus serupa.