- Percakapan melalui aplikasi pesan
- Surat elektronik (email)
BACA JUGA:Pidato Pertama Pemimpin Baru Iran: Ancaman Panas ke AS, Ini Pesannya!
- Dokumen digital
- Catatan komunikasi internal
Bukti tersebut diduga menunjukkan adanya koordinasi maupun arahan terkait pengaturan pembagian kuota haji tambahan. Melalui analisis data digital ini, penyidik dapat menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Selain bukti elektronik, penyidik KPK juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses kebijakan terkait kuota haji tambahan.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan kementerian maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Usai Tragedi Longsor Sampah Bantargebang, Pemprov DKI Siap Bangun 3 PLTSa!
Keterangan para saksi ini kemudian dibandingkan dengan bukti lain yang telah dikumpulkan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Melalui kesaksian para saksi, penyidik berusaha memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana kebijakan tersebut dibuat dan siapa saja pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
Dokumen Resmi dan Catatan Administratif
Barang bukti lain yang turut menjadi dasar penyidikan adalah berbagai dokumen resmi dan catatan administratif yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.
Dokumen tersebut antara lain meliputi:
- Surat keputusan terkait pembagian kuota haji