Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Jumat 13 Mar 2026 - 14:42 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Komposisi tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut diduga diubah menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan KPK karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK. Penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana kebijakan tersebut dibuat serta siapa saja pihak yang terlibat.

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan program penting yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.

Kategori :