- Draft kebijakan atau kerja sama
- Dokumen administrasi yang mencatat perubahan kebijakan
Dokumen-dokumen ini digunakan penyidik untuk menelusuri proses perubahan kebijakan yang diduga menjadi awal terjadinya penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Melalui analisis dokumen tersebut, penyidik dapat mengetahui bagaimana keputusan tersebut diambil dan apakah prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nama Lain yang Diduga Terlibat
Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri peran beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Salah satu nama yang muncul adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut diduga berkaitan dengan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan ini diperkuat oleh berbagai bukti elektronik maupun bukti fisik yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
BACA JUGA:Sempat Heboh Keluarga Lansia Nias Ditagih PLN Rp600 Ribu, Kini Beri Klarifikasi
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan secara jelas keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Yaqut Resmi Ditahan KPK
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia kemudian resmi ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang semula diatur dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.