KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu 14 Mar 2026 - 07:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Dua hari kemudian, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. 

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri.

Praperadilan Ditolak, Penahanan Dilakukan

Yaqut sempat mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, namun ditolak oleh PN Jakarta Selatan. 

Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang menyedot perhatian publik. 

Dengan penahanan mantan pejabat tinggi negara, masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan tegas agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.

Kategori :