Nama Baik Tercoreng, Dosen Unpam Balik Laporkan Tuduhan Pelecehan Seksual di KRL

Rabu 18 Mar 2026 - 07:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual di Commuter Line rute Jakarta Kota–Nambo yang menyeret nama seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam), Franka Hendra Sukma, kini memasuki babak baru. 

Franka resmi melaporkan balik pihak yang menuduhnya ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Balik Dosen Unpam

Franka, dosen Teknik Industri Unpam, menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya sangat merugikan diri dan keluarganya. 

“Hari ini saya melaporkan tentang pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok. Tuduhan itu mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya sebagai dosen,” ujarnya.

BACA JUGA:Geger! Alumni Harvard Andhika Sudarman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Dari Komisi X, Ini Usulan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Atlet Jika Terbukti

Ia menambahkan, pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan di KRL telah berdampak besar terhadap reputasi pribadi maupun profesinya. 

Kuasa hukum Franka, Dadang Sumarna, menyebut langkah hukum ini diambil agar fakta sebenarnya bisa terungkap secara terbuka. 

“Kami ingin setiap proses hukum berjalan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Dadang.

Kronologi Tuduhan di KRL

Sebelumnya, seorang penumpang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual di KRL Commuter Line No.1530 (Jakarta Kota–Nambo) pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB. 

Korban naik dari Stasiun Tebet menuju Cibinong, sementara terduga pelaku disebut naik dari Stasiun Tanjung Barat.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di dalam kereta. 

“Terduga pelaku diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas berkat laporan dan bantuan pengguna lain. Selanjutnya, korban dan terduga pelaku dimintai keterangan di Polres Depok,” jelas Leza.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, korban menyebut pelaku sempat menyentuh bagian pribadi sebanyak dua kali hingga membuatnya berteriak. 

Kejadian ini kemudian viral dan memicu sorotan publik.

Sikap Universitas Pamulang

Kategori :