Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!

Senin 23 Mar 2026 - 18:15 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Kemudian ia diketahui tercatat punya enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Disisi lain, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar.

Diantaranya yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar

Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Tak lupa dalam laporan itu, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta.

Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar

Sebelumnya Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ia tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.

Klaim ini ia sampaikan saat Yaqut suda menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (13/3/2026).

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi tolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Kemudian Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut Cholil itu adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (11/3/2026).

Kategori :