PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Langkah ini disebut mengikuti jejak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu mendapat status penahanan rumah saat momen Lebaran lalu.
Permohonan Pengalihan Tahanan
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan rencana tersebut saat dihubungi pada Senin (23/3).
Menurutnya, permohonan akan segera diajukan setelah masa libur berakhir.
BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!
Aziz menegaskan, pengajuan ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaca dari kasus Yaqut yang mendapat pengalihan tahanan rumah oleh KPK.
Noel sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bedanya, Yaqut berstatus tersangka dalam penahanan KPK, sementara Noel sudah berstatus terpidana.
Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan
Selain berkaca pada kasus Yaqut, Aziz menekankan bahwa kondisi kesehatan Noel juga menjadi alasan kuat pengajuan permohonan.
Ia menyebut Noel membutuhkan perawatan intensif, bahkan dokter merekomendasikan adanya tindakan medis berupa operasi kecil.
“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif,” jelas Aziz.
Tak hanya itu, keluarga Noel juga berharap pengalihan tahanan dapat memberi kesempatan bagi Noel untuk memperingati hari besar keagamaan, yakni Paskah, yang jatuh pada awal bulan depan.
Jejak Kasus Yaqut Cholil Qoumas
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?