Yaqut Cholil Kembali ke Penjara Setelah Jadi Tahanan Rumah, Tangan Tak Terborgol Jadi Sorotan, Kenapa?

Selasa 24 Mar 2026 - 19:10 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumya Penetapan sebagai tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menyita perhatian publik salah satunya harta kekayaan miliknya.

Dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tertera oleh Yaqut Cholil Qoumas ke KPK per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan ini, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan terbesar milik Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar.

BACA JUGA:KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Yaqut Cholil Akui Tidak Terima Sepeserpun dari Kasus Korupsi Kuota Haji!

Kemudian ia diketahui tercatat punya enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Disisi lain, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar.

Diantaranya yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar

Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Tak lupa dalam laporan itu, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta.

Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar

Sebelumnya Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ia tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.

Klaim ini ia sampaikan saat Yaqut suda menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka.

Kategori :