Yaqut Cholil Kembali ke Penjara Setelah Jadi Tahanan Rumah, Tangan Tak Terborgol Jadi Sorotan, Kenapa?

Selasa 24 Mar 2026 - 19:10 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (13/3/2026).

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi tolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Kemudian Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut Cholil itu adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (11/3/2026).

Hakim membeberkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

BACA JUGA:Tok! Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sah di Kasus Korupsi Kuota Haji!

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.

Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!

Kategori :