Heboh! KPK Pertama Kali Alihkan Penahanan, Febri Diansyah Angkat Bicara

Selasa 24 Mar 2026 - 19:43 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Menurut Febri, penahanan sebelum putusan pengadilan harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan penderitaan bagi terdakwa yang akhirnya dinyatakan bebas.

BACA JUGA:Apakah Bansos Maret 2026 Masih Ada? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya!

BACA JUGA:Viral! Video Call Bupati Situbondo dengan LC Bikin Heboh Warganet

"Pemenjaraan sebelum putusan tersebut tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan. Tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan. Hal ini menurut saya adalah salah satu bentuk penghormatan kita terhadap asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Kategori :