Ikut Jejak Yaqut? Permintaan Tahanan Rumah Abdul Wahid Justru Ditolak Jaksa KPK!

Kamis 26 Mar 2026 - 19:35 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kasus permohonan pengalihan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi tahanan rumah menimbulkan perdebatan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Permohonan awal diajukan oleh penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, yang mendasarkan argumennya pada ketentuan Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menyinggung adanya preseden dari kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang pernah diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan. 

BACA JUGA:Viral! Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Jaktim

BACA JUGA:Kebijakan Baru APBD 30% Pegawai, Ribuan PPPK Hadapi Risiko Dirumahkan, Kok Bisa?

Namun, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.

Menurutnya, selama masa penyidikan yang berlangsung lebih dari empat bulan, tidak pernah ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Abdul Wahid.

"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," ujarnya dalam sidang perdana, Kamis (26/3).  

Meyer menambahkan, jika dalam perjalanan nanti ada kondisi medis yang memerlukan perawatan khusus, hal itu tetap bisa difasilitasi melalui rutan tanpa harus mengubah status penahanan.

BACA JUGA:Tahanan BNN Prabumulih Diduga Keracunan Setelah Minum Cairan Pembersih Lantai

BACA JUGA:Link Resmi Cek Penerimaan Bansos 2026, Mudah dan Informatif, Cukup KK KTP, Jangan Kelewat!

Dengan demikian, penanganan terhadap terdakwa tidak akan berkurang kualitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan preseden, karena setiap putusan bersifat final dan mengikat sesuai konteks masing-masing kasus.  

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid tetap bersikeras bahwa kliennya layak mendapatkan pengalihan penahanan.

Kategori :