Ia melampirkan rekam medis, surat pernyataan penjaminan dari keluarga, serta dokumen lain yang dianggap memenuhi syarat sesuai KUHAP.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! UTBK-SNBT 2026 Jadi Penentu Masuk PTN, Siapkah Kamu?
BACA JUGA:3 Polisi Gadungan Culik 3 Pelajar, Minta Tebusan Kepada Orang Tua Korban
Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban saat ini.
"Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya singkat.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai status penahanan Abdul Wahid sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Pemerintah Gaspol, Bahlil Ungkap 13 Proyek Hilirisasi Rp239 Triliun Segera Final
BACA JUGA:Pria Asal Malang Dikeroyok dan Mobil Dirusak Debt Collector di Bali, Ternyata Pelaku Positif Narkoba
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan tarik ulur antara pihak pembela yang berusaha meringankan kondisi penahanan kliennya dengan alasan kesehatan dan preseden hukum, serta pihak jaksa yang menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa pengecualian.
Publik pun menunggu bagaimana majelis hakim akan memutuskan, apakah permohonan pengalihan penahanan akan dikabulkan atau tetap ditolak demi menjaga integritas proses hukum.