Korban Dipaksa Rp300 Ribu, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Jalanan Tanah Abang yang Rampas Barang Warga

Minggu 29 Mar 2026 - 10:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. 

Dhimas menegaskan bahwa tindakan pemalakan dengan modus apapun tidak bisa ditoleransi karena meresahkan masyarakat dan mencederai rasa aman di ruang publik.

BACA JUGA:Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan dan perampasan. Masyarakat diimbau segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” tambahnya.

Dampak Sosial dan Pesan Kamtibmas

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana pelaku berani melakukan pemalakan di tengah keramaian dengan modus yang seolah-olah menawarkan jasa. 

Viral-nya video tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mendokumentasikan dan melaporkan tindak kriminal.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat kembali merasa aman saat melintas di kawasan Tanah Abang. 

Kepolisian juga mengingatkan agar warga tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Kategori :