Keberagaman jenis miras ini menunjukkan adanya potensi peredaran yang cukup luas di masyarakat.
BACA JUGA:Video 21 Detik Wali Kota Tangerang Bagi Uang, Netizen: Pamer atau Tradisi?
Selama proses penindakan berlangsung, sejumlah warga turut menyaksikan di lokasi.
Mereka memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat dalam memberantas peredaran miras.
Dukungan masyarakat ini menjadi bukti bahwa warga menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol, terlebih di masa perayaan Idul Fitri.
Pemilik rumah yang menyimpan miras telah dimintai keterangan awal oleh Satpol PP. Ia diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Baru 78 Persen Kendaraan Balik ke Jakarta, One Way Tahap 3 Ready!
Selain itu, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Warga diminta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Banjarnegara tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan kondusif.