BACAKORAN.CO - Dewas KPK telah terima sejumlah laporan terkait pengalihan status penahanan eks Menag tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Laporan pengaduan publik diterima Dewas KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3).
Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK Gusrizal juga ungkap bahwa pihaknya sudah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!
Ia pun dengan tegas mengatakan untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan, Rabu (1/4/2026).
Dewas mengungkapkan bahwa komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dewas juga memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!
BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!
Sebelumya Pengacara Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar telah melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas buntut pengalihan tahanan rumah untuk tersangka kasus korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penuturan Azis KPK tebang pilih karena saat kliennya melakukan pengajuan serupa atas alasan kesehatan tapi tidak ditolak.
"Ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK, tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Sabtu (28/3/2026).