Terkait Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Sepakat Tindak Lanjuti Pelaporan Yaqut Cholil: Kami Terus Awasi!

Rabu 01 Apr 2026 - 23:53 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.

Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.

Sebelumya Penetapan sebagai tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menyita perhatian publik salah satunya harta kekayaan miliknya.

Dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tertera oleh Yaqut Cholil Qoumas ke KPK per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan ini, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan terbesar milik Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar.

BACA JUGA:KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Yaqut Cholil Akui Tidak Terima Sepeserpun dari Kasus Korupsi Kuota Haji!

Kemudian ia diketahui tercatat punya enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Disisi lain, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar.

Diantaranya yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar

Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Kategori :