BACAKORAN.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan ini adalah bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli di bidang teknologi informasi.
Ahli yang dihadirkan adalah Mujiono Sadikin dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Keterangan ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dan ini momen penting untuk memperjelas aspek teknis dalam perkara yang sedang disidangkan.
BACA JUGA:Jalani Persidangan, Nadiem Makarim Syok SPT Pajaknya Dibuka di Sidang Chromebook: Saya Kaget!
Dalam persidangan kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kaget dan bingung.
Bukan tanpa alasan, ia akui bingung surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak miliknya dibuka dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya kaget bagaimana ada SPT pajak saya digunakan untuk membuktikan korupsi,” ujar Nadiem saat ditemui di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Nadiem mengatakan, SPT Pajak merupakan laporan yang sukarela dilakukan untuknya.
Tapi, data-data itu justru dibuka di sidang seakan-akan ada manipulasi di dalamnya.
"Seluruh SPT pajak saya dipertontonkan di depan seluruh sidang, kejujuran saya melaporkan semuanya secara terbuka tanpa menyembunyikan apapun, sekarang digunakan untuk memanipulasi fakta dan untuk dibeberkan saja,” imbuh Nadiem.
Sebelumya Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjadii saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (10/3/2026).