Geger! Mahasiswi Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Pelecehan Kepala Pos Pagaralam

Selasa 07 Apr 2026 - 07:25 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Massa aksi juga menekankan pentingnya mengawal kasus pelecehan agar masyarakat lebih sadar bahwa isu ini bukan hal sepele, melainkan menyangkut perlindungan terhadap korban.

Kasus Saling Lapor

Kini, kasus antara RA dan UB berkembang menjadi saling lapor. UB lebih dulu ditahan atas dugaan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. 

Sementara RA ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. 

Banyak pihak menilai, korban pelecehan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menghadapi ancaman pidana lain yang berpotensi melemahkan posisinya.

Kategori :