Berlarut dan Kian Memanas, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ngamuk di Persidangan: Hukum Aja Sekarang

Senin 13 Apr 2026 - 19:54 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Nadiem kemudian sebut pendirian PT AKAB dilakukan lantaran saat 2010 perusahaan Gojek masih merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak bisa menerima investasi asing.

BACA JUGA:Dipersidangan, Nadiem Makarim Hitung dan Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tidak Valid

BACA JUGA:Merasa Terkejut, Nadiem Makarim Akui Syok Anak Buah Bagi-bagi Cuan di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

Oleh karena itu, PT AKAB didirikan lantaran saat itu ada pemodal.

"Ini perusahaan Saudara dirikan, ini tujuannya apa? Karena di sini kalau saya lihat, coba Saudara jelaskan maksud dari tujuan perusahaan ini didirikan tahun 2010. Pemborongan pada umumnya, kontraktor, pembangunan kawasan, atau saya salah baca ini? Bagaimana? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.

"Seingat saya tujuannya itu generik sebagai perusahaan PMDN. Tetapi pada saat itu, PT Gojek Indonesia secara operasional adalah call center, menggunakan telepon dan SMS untuk bisa meminta pertolongan ojek," jawab Nadiem.

Sebelumnya Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akui kecewa setelah dengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari vendor atau produsen laptop Chromebook yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

Saat ditanya mengenai keterangan para saksi, Nadiem sempat menggelengkan kepalanya seperti kecewa.

"Saya hari ini sangat kecewa ya. Dan, sedih bahwa bisa sampai ke sini kita, kasus ini,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan di waktu istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (5/3/2026).

Nadiem kemudian respon penjelasan para saksi terkait dengan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun untuk bagian pengadaan Chromebook yang tercantum di dakwaan.

BACA JUGA:Diduga Terima Aliran Dana, Saksi Sebut Tak Ada Transaksi Rp 809 Miliar ke Rekening Nadiem Makarim

BACA JUGA:Dipersidangan, Nadiem Makarim Hitung dan Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tidak Valid

Berdasarkan penuturan Nadiem Makarim, angka kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dilakukan secara terburu-buru.

“Yang Rp 1,5 T adalah hasil audit BPKP setelah saya ditahan. Audit yang terburu-buru untuk mengeluarkan... Ternyata, yang disebut situ adalah harga selisih antara yang menurut audit kerugian harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.

Berdasarkan perhitungan BPKP, harga wajar untuk satu unit Chromebook adalah Rp 4,3 juta.

Tapi para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yaitu Acer Indonesia, Asus, Dell, Advan, dan pihak distributor, menjelaskan, harga produk mereka Rp 4,3 juta atau di atasnya.

Kategori :